*Warning: pembicaraan di bawah ini penuh dengan kata "jika, kalau, misalnya". Harap diingat bahwa ga satupun yang mengilustrasikan kejadian yang sebenarnya. Post kali ini juga ada membahas soal agama walaupun sedikit saja. Tidak ada maksud untuk menyinggung pihak tertentu loh..*
vivi: "kalo beda agama, loe pindah agama donk? ato dia nya yang pindah?"
me: "ga dua2nya lah..napa juga mesti pindah?"
vivi: "di indo kan ga bisa merit beda agama"
me: "oh yach???" *mikir bentar*
"bener juga yach. artis2 aja ada yang nikah di luar negeri. koq aneh juga yach?"
Untung ada dunia maya yang lengkap dengan segala informasi. Maka berkelanalah gue nyari2 info seputar pernikahan beda agama.
Hasil browsing yang lengkap bisa diliat di:
1.
Pernikahan antar Agama2.
Pernikahan Beda Agama3.
Pernikahan Beda AgamaInti dari 3 sumber di atas itu adalah:
"Hukum perkaiwanan yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang kemudian dicatata menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.""Peraturan Pemerintah No. 9 tentan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, bagi perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum dan tatacara Islam dicatatkan di KUA dan bagi perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum dan tatacara selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil."Ok..jadi kalo pernikahan udah dilakukan dengan hukum masing2 agama, berarti bisa disahkan oleh hukum.
Sekarang pertanyaan nya: Gimana dengan hukum masing2 agama?
Sepengetahuan gue untuk bisa menerima pemberkatan di gereja Katolik pun, kedua pasangan harus merupakan umat Katolik.
Berarti secara ga langsung sebelum sampai di muka hukum, pasangan2 sudah harus bernaung di agama yang sama?
Lantas, dengan kata lain hampir tidak mungkin untuk melangsungkan pernikahan beda agama donk?
Ada yang punya info tentang ini?